Pemberlakuan PPKM Jilid 2 di Bogor
Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) di Bogor mulai berlaku loh dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021
guna untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PPKM ini akan diawasi
oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Bogor bersama TNI Polri Bogor.
PPKM jilid 2 ini memiliki poin-poin penting seperti
membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH, melaksanakan kegiatan
belajar mengajar secara daring, membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan dari
pukul 08.00 – 20.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi dengan menerapkan
protokol kesehatan, mengizinkan pelaksanaan ibadah dengan kapasitas 50% dan
menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum serta kegiatan
sosial budaya yang berpotensi kerumunan.
Dalam melakukan hal ini wali kota Bogor tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dan selalu menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir, menggunakan handzinitiser, dan menghindari kerumunan.
Komentar
Posting Komentar