Pemberlakuan PPKM Jilid 2 di Bogor

 

Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bogor mulai berlaku loh dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 guna untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PPKM ini akan diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Bogor bersama TNI Polri Bogor.

PPKM jilid 2 ini memiliki poin-poin penting seperti membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan dari pukul 08.00 – 20.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi dengan menerapkan protokol kesehatan, mengizinkan pelaksanaan ibadah dengan kapasitas 50% dan menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan.

Dalam melakukan hal ini wali kota Bogor tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dan selalu menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir, menggunakan handzinitiser, dan menghindari kerumunan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Finch Coffee and Resto Bernuansa Ramah Lingkungan

Secangkir Kopi Dari Kafe Klasik